Pendopo Kita  Wakil Bupati Aceh BesarHusaini A Wahab menyidak sejumlah toko dan warung yang buka saat azan berkumandang di wilayahnya. Dia sempat memukul meja dan membuat pelanggan kocar-kacir.

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Besar, Muhammad Basir, mengatakan, sidak yang dilakukan Husaini terkait dengan instruksi bupati yang meminta seluruh aktivitas dihentikan ketika azan berkumandang. Sidak yang dilakukan Wagub, katanya, untuk meminta toko dan warung tutup sebentar. 

Intruksi nomor 1 tahun 2017 yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali itu mengatur tentang pelaksanaan salat fardhu secara berjamaah di masjid atau meunasah di Aceh Besar. Dalam intruksi tersebut, memuat enam poin. Pada poin pertama, secara tegas diminta agar seluruh aktivitas di Aceh Besar dihentikan ketika azan berkumandang. 




"Menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid atau meunasah terdekat," bunyi poin pertama seperti dikutip detikcom, Jumat (9/11/2018). 

Sementara beberapa poin selanjutnya, bupati meminta agar pihak terkait mengawasai dan melakukan penertiban terkait aturan nomor satu. Intruksi tersebut dikeluarkan pada 28 Juli 2017 lalu dan ditembuskan kepada gubernur Aceh, dan Ketua DPRK Aceh Besar.

Setelah instruksi dikeluarkan, pihak kecamatan melakukan sosialisasi ke pemilik warung dan toko di Aceh Besar. Saat ini, baru dua kecamatan yang dijadikan contoh untuk penerapan aturan tersebut yaitu Kota Jantho dan Kecamatan Seulimuem.

"Jadi pak Wabup sidak ke pasar saat menjelang azan. Untuk menyerukan tutup sebentar warung atau toko saat menjelang azan salat lima waktu," kata Basir saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (9/11/2018). 

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pemilik toko atau pun warung, tapi seluruh aktivitas perkantoran juga wajib dihentikan. Para pegawai diminta untuk ke masjid atau musala untuk salat berjamaah. Warung atau kantor boleh beraktivitas setelah salat berjamaah di masing-masing masjid dilakukan.

"Aturan itu berlaku sejak tahun ini. Jadi toko harus tutup saat azan hingga selesai salat. Setelah itu buka kembali seperti biasa," ungkap Basir. 

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A Wahab menyidak sejumlah warung yang buka saat azan. Ia sempat memukul meja dan pelanggan yang berada di warung kocar-kacir keluar. 

Dalam video yang beredar luas, Husaini terlihat keluar dari mobil menuju ke warung nasi yang masih buka. Di sana, sejumlah warga masih duduk-duduk usai makan. Ketika tiba di sebuah warung, Husaini sempat memukul meja dengan kayu yang dipegangnya. Sidak itu dilakukan siang kemarin, Kamis (8/11/2018) di Jantho, Aceh Besar, Aceh.

0 komentar:

 
Top