Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian & Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Solo - Cerita seorang pembeli merasa tertipu ketika membeli hard disk Rp 450 ribu tapi yang didapat hanya gambarnya saja viral di media sosial. Pihak Kemenkominfo menilai penjual bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Urusan pidana bisa diadukan, pasal 27 atau 28 UU ITE, ini kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kita punya UU ITE untuk melindungi e-commerce kita," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian & Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septriana Tangkary selepas acara Forum Sosialisasi Belanja dan Jualan Online di Balai Kota Surakarta, Kamis (15/11/2018).
Secara umum, kata dia, masing-masing e-commerce sebenarnya sudah memiliki sistem yang meminimalkan terjadinya penipuan, baik dalam kesesuaian barang maupun proses pembayaran.
"Misal di blibli.com mereka tetap akan mengirim barang, jika ada suatu kesalahan maka akan ditanggung bibli.com, tapi tetap akan dikonfirmasikan kepada penjualnya. Untuk masalah pembayaran biasanya kita juga koordinasi dengan OJK," katanya.
Pada saat penjual mendaftarkan diri pun telah dilakukan verifikasi data KTP, sehingga semakin kecil kemungkinan terjadi penipuan.
"NIK kita itu sudah bisa dilacak sampai di titik rumah. NIK sudah terhubung dengan rekening bank," tutupnya
Sumber . Detik
0 komentar:
Posting Komentar