Dibawa ke Mahkamah Internasional

Massa aksi mengibarkan bendera Palestina saat melakukan aksi longmarch dari Masjid Istiqlal ke Bareskrim Polri menuntut Sukamawati Soekarnoputri segera ditahan karena dinilai menistakan agama, Jakarta, Jumat (6/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico
8 April 2018
Dibaca Normal 1 menit
Perkara Sukmawati bisa dibawa ke Mahkamah Internasional karena dianggap menista agama Islam milik seluruh umat di dunia.
tirto.id - Ketua Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Alkatiri mengkritik sikap kepolisian dalam kasus puisi Ibu Indonesia Sukmawati Soekarnoputri.

Alkatiri berpandangan kepolisian tidak bisa menyelesaikan masalah puisi Sukmawati dengan pendekatan restorative justice atau pendekatan mediasi untuk penyelesaian masalah.
"Perkara yang dihadapi oleh Sukmawati Soekarnoputri adalah selain delik umum bukan delik aduan juga objek perkaranya bukan manusia melainkan suatu keyakinan atau agama yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama," kata Alkatiri kepada Tirto, Sabtu (7/4/2018) malam.

Alkatiri menegaskan ada perbedaan signifikan antara delik umum dan delik aduan. Menurut Alkatiri, tindak pidana bisa diselesaikan dengan pendekatan restorasi apabila objeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu dan perbuatannya juga merupakan delik aduan.

Objek perkara Sukma dinilai bukan manusia melainkan suatu keyakinan atau agama yang dimiliki oleh umat Islam di seluruh dunia.

Apabila mengacu kepada pandangan tersebut, permintaan maaf Sukmawati tidak berarti menghentikan perkara, sebab puisinya tak hanya menyinggung umat Islam di Indonesia. Bahkan, menurut Alkatiri perkara Sukma bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

"Bisa dari Turki keberatan. Dia bisa pakai Mahkamah Internasional. Jadi adalah suatu yang tidak mungkin dilakukan penyelesaian secara restorative justice dalam perkara yang dihadapi oleh Sukmawati seperti yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Alkatiri.

Alkatiri memastikan mereka akan mengawal kasus Sukmawati dan kasus dugaan penistaan agama lain seperti Ade Armando dan Viktor Laiskodat. Mereka juga akan menagih janji polisi untuk menangani kasus penodaan agama yang dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP.

Pendekatan restorative justice muncul lantaran kepolisian berusaha melakukan mediasi dalam kasus isi puisi Ibu Indonesia. Pendekatan ini menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Hal itu diwacanakan untuk menyelesaikan kegaduhan puisi Sukmawati.
Puisi Sukma menjadi perbincangan lantaran menyinggung sejumlah simbol Islam seperti Adzan. Akibatnya, sejumlah aktivis mengecam keras dan melaporkan anak Presiden pertama RI Sukarno itu ke polisi. Mereka beranggapan Sukmawati sudah melecehkan dan menista agama Islam.


Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher
(tirto.id - Hukum

Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra

0 komentar:

 
Top