Nama Berinsial ial FJ
Bocah tersebut Mencuri Deban Alasan "Ini Barang Yahudi Dan Boleh Di Curi"
Menurut saya .. Anak tersebut Belum Terlalu paham Dengan Akidah , Bagajmana Semestinya Penerapan Yang Benar Melalui Fatea Ulama Ubtuk Menafsirkan Sebuah Ayat alquran Atau Hadist .
Semoga Anak tersebut Dapat Belajar Lagi Dan Lebih Bijak Dalam Memaknai suatu ayat .
'Ralat"
Sejatinya Mencuri itu perbuatan yang tidak di benarkan oleh agama manapun walau dalam Kontek Kebaikan Atau apapun . JADI BOCAH TERSEBUT belum Memahami dalam penerapan , bukan berarti islam menganjurkan Mencuri ! "
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=236013873783086&id=1774789362771445
0 komentar:
Posting Komentar