PENDOPO KITA - Polres Timika Papua menetapkan tiga tersangka pelaku kekerasan terhadap LPB (13) yang videonya viral di media sosial.
Ketiga tersangka berinisial LOR, SBR, dan LR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, awalnya ada lima orang yang diamankan pada Kamis (1/11/2018).

(Foto korban)

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
Ia mengatakan, kekesalan para tersangka terhadap korban yang hendak mencuri ayam bukanlah menjadi sebuah alasan untuk main hakim sendiri.
"Yang cukup umur saja tidak boleh dihakimi sendiri, apalagi ini anak di bawah umur. Ini sudah seakan-akan korban mencuri harta begitu banyak, padahal dia hanya mau mencuri seekor ayam," kata Gusti kepada wartawan, Sabtu (3/11/2018).
(Foto pelaku,sumber fb)

(Foto pelaku,Sumber Fb)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah rantai sepanjang 132 sentimeter, gembok, dan helm. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti kaos dan celana korban.
Sebelumnya, sebuah video kekerasan terhadap seorang anak di Timika, Papua beredar luas di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 10 detik itu menjadi viral dan memantik kemarahan warganet.
Dalam video itu, nampak seorang anak mengalami tindakan kekerasan dari orang dewasa.
Video tersebut diunggah akun Facebook Elia Soenarie, Jumat (2/11/2018) dengan tulisan, "Anak-anak biar pun salah, hak-hak mereka tetap harus diperhatikan. Biadap... Pace, nanti sa datang jenguk ko di penjara..."
Unggahan video itu telah dibagikan hingga 13.938 kali dengan jumlah 900 komentar

Semoga kejadian seperri ini tidak terulang kembali .


0 komentar:

 
Top