Ketiga pelaku saat diamankan di Polsek Sukoharjo, Selasa (13/11/18).
PRINGSEWU - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan 3 remaja pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korbannya FA (14) warga Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.
Ketiga pelaku berinisial IR (17), HS (17) dan BA (17) seluruhnya beralamat di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Mirisnya, selama 3 hari korban disekap dirumah yang ditempati HS, setidaknya 10 kali dalam ancaman korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku yaitu IR sebanyak 5 kali, HS sebanyak 4 kali dan BA sebanyak 1 kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam, beruntung korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kalirejo Lamteng oleh pelaku HS pada Minggu (11/11) sekitar pukul 03.00 Wib, sehingga bisa menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada ibunya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketika pelaku diamankan berdasarkan laporan NI (41) warga Kalirejo Lamteng selaku ibu korban kemarin Senin (12/11/18) pagi.
"Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan kemarin Senin (12/11) siang di Basecame para pelaku di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, berdasarkan kejadian bermula pada Kamis (8/11) pagi, anaknya dijemput di kediamannya oleh pelaku I, yang mana saat itu I berpamitan membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor. Akan tetapi pelaku 'IR' membawa anak korban kerumah HS di Kecamatan Adiluwih, yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Dan disitulah awal pelaku dicabuli para pelaku.
"Usai menerima laporan tersebut kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengantarkan korban melakukan visum di RSUD Pringsewu dan segera mengamankan ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek yang baru menjabat sekitar 3 hari tersebut.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya IR memaksa korban dengan membungkam mulutnya dan memegang tangan korban dan menyetubuhi korban. Sehingga korban hanya bisa pasrah dirudapaksa pelaku IR.
"Namun tidak sampai disitu, pada hari yang sama ketika HS pulang, juga memaksa korban melakukan pencabulan bahkan disaksikan pelaku IR. Dari situlah korban mulai disekap dan mengalami pencabulan berkali-kali, bahkan sebelum diantar pulang pelaku BA yang datang ketempat itu juga sekali mencabuli korban," terangnya.
Kesempatan itu juga, Iptu Deddy Wahyudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan prilakunya anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari sehingga tidak terjerumus ke hal yang negatif.
"Mari bersama-sama memperhatikan anak-anak kita, kalo sudah terjerumus baik menjadi korban maupun pelaku kejahatan tentu kita juga yang merugi," himbaunya.
Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, NI sungguh tidak menyangka anaknya telah dicabuli para pelaku, sebab saat menjemput dirumahnya IR berpamitan untuk jalan.
"Sedih mas, saya tidak menyangka anak saya dibuat seperti itu. Setelah anak saya memberitahukan kejadian ini, maka saya langsung melapor guna mendapatkan keadilan," kata ibu yang sehari-hari berprofesi tani tersebut saat membuat laporan di Polsek Sukoharjo
Ketiga pelaku berinisial IR (17), HS (17) dan BA (17) seluruhnya beralamat di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Mirisnya, selama 3 hari korban disekap dirumah yang ditempati HS, setidaknya 10 kali dalam ancaman korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku yaitu IR sebanyak 5 kali, HS sebanyak 4 kali dan BA sebanyak 1 kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam, beruntung korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kalirejo Lamteng oleh pelaku HS pada Minggu (11/11) sekitar pukul 03.00 Wib, sehingga bisa menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada ibunya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketika pelaku diamankan berdasarkan laporan NI (41) warga Kalirejo Lamteng selaku ibu korban kemarin Senin (12/11/18) pagi.
"Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan kemarin Senin (12/11) siang di Basecame para pelaku di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, berdasarkan kejadian bermula pada Kamis (8/11) pagi, anaknya dijemput di kediamannya oleh pelaku I, yang mana saat itu I berpamitan membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor. Akan tetapi pelaku 'IR' membawa anak korban kerumah HS di Kecamatan Adiluwih, yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Dan disitulah awal pelaku dicabuli para pelaku.
"Usai menerima laporan tersebut kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengantarkan korban melakukan visum di RSUD Pringsewu dan segera mengamankan ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek yang baru menjabat sekitar 3 hari tersebut.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya IR memaksa korban dengan membungkam mulutnya dan memegang tangan korban dan menyetubuhi korban. Sehingga korban hanya bisa pasrah dirudapaksa pelaku IR.
"Namun tidak sampai disitu, pada hari yang sama ketika HS pulang, juga memaksa korban melakukan pencabulan bahkan disaksikan pelaku IR. Dari situlah korban mulai disekap dan mengalami pencabulan berkali-kali, bahkan sebelum diantar pulang pelaku BA yang datang ketempat itu juga sekali mencabuli korban," terangnya.
Kesempatan itu juga, Iptu Deddy Wahyudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan prilakunya anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari sehingga tidak terjerumus ke hal yang negatif.
"Mari bersama-sama memperhatikan anak-anak kita, kalo sudah terjerumus baik menjadi korban maupun pelaku kejahatan tentu kita juga yang merugi," himbaunya.
Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, NI sungguh tidak menyangka anaknya telah dicabuli para pelaku, sebab saat menjemput dirumahnya IR berpamitan untuk jalan.
"Sedih mas, saya tidak menyangka anak saya dibuat seperti itu. Setelah anak saya memberitahukan kejadian ini, maka saya langsung melapor guna mendapatkan keadilan," kata ibu yang sehari-hari berprofesi tani tersebut saat membuat laporan di Polsek Sukoharjo
Sumber Berita: http://polrestanggamus.com//berita/2018/11/13/973/polisi-amankan-tiga-remaja-pelaku-pencabulan-anak #ixzz5WjpZA1Lu
0 komentar:
Posting Komentar