PENDOPO KITA - BANDAR LAMPUNG - Bukannya memberi edukasi, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri.
Akibatnya, guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung ini harus duduk di kursi pesakitan.
Oknum guru bernama Eman (33) itu didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ya ini tadi mendengarkan saksi, dan kami hadirkan saksi korban TA," ucapnya.
Dalam kesaksiannya, TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.
"Bahkan, dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban jika tidak menuruti," ungkapnya.
JPU mengatakan, Eman hanyalah seorang guru ekstrakurikuler.
Ia mengajar olahraga bola voli di sekolah korban.
"Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban," bebernya.
Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali.

Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018.
"Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan," kata JPU.
Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur.
"Sampai di lokasi, ternyata tidak ada pembicaraan. Namun, terdakwa melakukan perbuatannya (cabul) di semak-semak. TA sempat melawan. Tapi, karena kalah kekuatan, dia pun pasrah," sebutnya.
Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018.
Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil. 

Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.
Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.

Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur. 

Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul," ujar JPU.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.
Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.
Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Dedy Irawan mengatakan, Eman tak kuat menahan nafsunya.
Alasannya, sang istri sedang hamil tua.

"Korban tak lain anak didiknya dalam ekstrakurikuler bola voli dan terdakwa juga mengakui semua dakwaan jaksa, dan dia khilaf," sebutnya.
Saat ditanya soal pemberian jamu dan buah nanas, Dedy mengatakan, kliennya khawatir korban hamil.
"Ya karena takut itu, terdakwa memberikan jamu. Dengan harapan agar korban tidak hamil. Tapi faktanya tidak (hamil)," tandas pengacara posbakum ini. (*)

Sumber : www.TribunLampung.com

2 komentar:

Eko dwi antoro mengatakan... 7 November 2018 pukul 17.35

Semoga di penjarakan biar mampus...tuh

 
Top