Anggota DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Divonis Lebih Tinggi dari Bupati Mustafa
PEENDOPO KITA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Natalis juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.
Namun, Natalis bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Natalis belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Selain itu, Natalis mengembalikan uang Rp 590 juta dari uang yang diterima. Natalis juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Natalis terbukti menerima uang secara bertahap sekitar Rp 9,6 miliar.
Uang itu ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Selain itu, agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Natalis disebut membantu upaya Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa untuk pengesahan pinjaman dari PT SMI.

Natalis meminta uang sebesar Rp 5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lampung Tengah, para ketua fraksi, dan anggota DPRD Lampung Tengah. Permintaan Natalis disanggupi oleh Mustafa.
Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menindaklanjuti permintaan itu.
Selanjutnya, Natalis juga membutuhkan uang tambahan Rp 3 miliar. Uang itu direncanakan diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra.
Mustafa memerintahkan Taufik untuk berkomunikasi dengan Natalis agar penyerahan uang tersebut tidak diberikan sekaligus, mengingat uangnya belum ada
Mustafa lantas memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan proyek.
Taufik menemui Simon Susilo dan Budi Winarto secara terpisah untuk menawarkan beberapa proyek.
Simon memilih dua paket proyek senilai Rp 67 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen senilai Rp 7,5 miliar.
Di sisi lain, Budi Winarto memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen sebesar Rp 5 miliar.
Uang total 12,5 miliar itu diambil Rusmaladi atas perintah Taufik.
Dari total uang itu, Natalis menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Rusmaladi. Natalis mengambil Rp 1 miliar, sementara Rp 1 miliar lainnya diserahkan ke Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Rinaldo.

Sisa uang lainnya diserahkan ke Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Rp 1,5 miliar, anggota DPRD Bunyana sebesar Rp 2 miliar, anggota DPRD Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.
Kepada Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh Andri Kadarisman kepada terdakwa bertempat di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung.
Sisa uang juga diserahkan kepada Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap.
Rusliyanto Dihukum 4 Tahun
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rusliyanto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rusliyanto tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Namun, Rusliyanto bersikap sopan dan berterus terang.
Rusliyanto juga belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Rusliyanto pun mengembalikan uang yang diterima, mengakui bersalah dan menyesal.
Rusliyanto terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang itu diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Sumber  : Tribun Lampung
Lampung.tribunnews.com/amp/2018/11/06/anggota-dprd-lampung-tengah-natalis-sinaga-divonis-lebih-tinggi-dari-bupati-mustafa

0 komentar:

 
Top